MERDEKA45 NEWS| NTT - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menandatangani Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT, didampingi jajaran BPBD NTT, sebagai langkah cepat pemerintah dalam mempercepat penanganan dan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa Flores.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di daratan Flores selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT di Ruang VIP Pemda Bandara El Tari Kupang, Minggu, 16/08/2026 sekitar pukul 06.45 WITA.
Penandatanganan SK dilakukan di sela-sela keberangkatan Gubernur NTT bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menuju Labuan Bajo.
Gubernur NTT bersama unsur Forkopimda menuju Labuan Bajo untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Gempa Bumi Flores bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak gempa.
Dalam proses penandatanganan SK tersebut, Gubernur NTT didampingi unsur Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi NTT, Gasper N. Losa Manisa, mengatakan penetapan Status Tanggap Darurat merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi NTT dalam merespons bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores.
Menurut Gasper, status tersebut menjadi payung hukum untuk mempercepat mobilisasi bantuan, evakuasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan masyarakat yang terdampak bencana.
βDengan status tanggap darurat ini, seluruh kekuatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dunia usaha dan relawan dapat digerakkan secara terpadu untuk fokus pada penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan akses wilayah,β ujar Gasper
Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat juga memungkinkan percepatan penggunaan anggaran untuk kebutuhan kedaruratan serta penguatan dukungan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, bantuan logistik, layanan kesehatan, penanganan pengungsi dan kebutuhan mendesak lainnya dapat segera diberikan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Gasper mengatakan seluruh upaya penanganan selama masa tanggap darurat akan dilakukan secara cepat, terpadu, terkoordinasi, efektif, terukur dan akuntabel.
Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026, sebelum selanjutnya penanganan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan dan memasuki tahap transisi menuju pemulihan.Gubernur NTT sangat mengharapkan partisipasi dari semua masyarakat Indonesia untuk peduli dengan sesama saudara yang menjadi korban paska bencana gempa bumi di daratan Flores.
Wendy