MERDEKA45 NEWS| KARAWANG - Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai menjadi perhatian pelaku usaha angkutan menyusul adanya perubahan kode kegiatan usaha dari KBLI 49415 menjadi KBLI 49294.

Perubahan tersebut dinilai perlu disikapi secara hati-hati oleh instansi pelayanan di daerah agar proses penyesuaian administrasi tidak menimbulkan hambatan terhadap pelaku usaha yang sebelumnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan secara sah.

Dalam KBLI 2020, kode 49415 digunakan untuk kegiatan Angkutan Darat Khusus Bukan Bus. Sementara dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut mengalami perubahan kode menjadi 49294 – Angkutan Khusus.

Dalam pemetaan perubahan KBLI pada sistem Online Single Submission (OSS), perubahan dari 49415 ke 49294 tercatat sebagai perubahan 1:1, yakni satu kode KBLI lama dipetakan menjadi satu kode KBLI baru.

Persoalan kemudian muncul ketika pelaku usaha yang NIB-nya masih mencantumkan KBLI 49415 mengajukan pelayanan terkait kendaraan angkutan dan diminta terlebih dahulu menyesuaikan kode KBLI menjadi 49294.

Kondisi tersebut mendapat perhatian pengamat kebijakan publik Raden Yoppy Suryo Prayugo, S.H. Menurutnya, perubahan sistem administrasi pemerintah seharusnya tetap memberikan kepastian hukum terhadap izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Kalau NIB dan perizinannya diterbitkan secara sah ketika KBLI 49415 masih berlaku, kemudian pemerintah mengubah kode tersebut menjadi 49294 dengan substansi kegiatan yang berkesinambungan, jangan sampai masa transisi justru menjadi hambatan pelayanan bagi pelaku usaha,” ujar Yoppy saat berbincang dengan Merdeka News di Karawang, Selasa (22/9/2026).

Menurut Yoppy, instansi pemerintah tentu mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila suatu permohonan pelayanan ditolak semata-mata karena NIB masih mencantumkan kode KBLI lama, alasan tersebut semestinya disertai dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang terdapat aturan sektoral yang secara tegas mensyaratkan NIB harus diperbarui terlebih dahulu menjadi KBLI 49294 sebelum rekomendasi diterbitkan, sampaikan aturan dan pasalnya kepada pemohon. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak hanya menerima penjelasan secara lisan,” tegasnya

Yoppy juga menyoroti pentingnya konsistensi standar pelayanan. Apabila dalam periode aturan yang sama terdapat pemohon yang masih menggunakan KBLI 49415 dan memperoleh pelayanan, sementara pemohon lain dengan kondisi administrasi serupa ditolak karena belum menggunakan KBLI 49294, menurutnya perbedaan perlakuan tersebut harus dapat dijelaskan secara objektif.

“Pelayanan pemerintahan harus mempunyai standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai satu pemohon bisa dilayani, sementara pemohon lainnya dengan kondisi hukum yang setara tidak dilayani. Kalau memang ada perubahan kebijakan, masyarakat harus diberi tahu sejak kapan diberlakukan dan apa dasar hukumnya,” kata Yoppy.

Meski demikian, ia tetap menyarankan pelaku usaha melakukan pemutakhiran data melalui OSS agar kode kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB selaras dengan KBLI 2025.

Namun, menurutnya, kewajiban melakukan penyesuaian administrasi perlu dibedakan dengan persoalan keabsahan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Semangat perubahan KBLI 2025 adalah menciptakan kepastian dan integrasi perizinan. Jangan sampai implementasinya justru menghasilkan ketidakpastian baru di tingkat pelayanan,” pungkasnya.

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai pembaruan atas KBLI sebelumnya.

Dalam kebijakan transisi implementasinya, perizinan dan persyaratan yang telah terbit, terverifikasi atau disetujui sebelum penerapan KBLI 2025 pada prinsipnya mendapatkan pengaturan transisi, sementara penyesuaian kode kegiatan usaha dilakukan melalui sistem perizinan yang terintegrasi.

Persoalan tersebut diharapkan menjadi perhatian instansi teknis dan pemerintah daerah agar penerapan KBLI 2025 memiliki standar pelayanan yang seragam, transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Zey/Pay