Merdeka45 News| Bogor - Pada tahun 2020 Forum silaturahmi jukir kabupaten Bogor (FJB) berani membuka pos pungut Retribusi sekabupaten Bogor sebagai aksi protes kepada Ka Dishub Kabupaten Bogor yang menutup Pos Retribusi dengan mengganti Perbub No 24/ 2026 menjadi Perbup No 32 /2021 tanpa pemberitahuan lebih dulu, yang mengakibatkan terlantarnya anggota pungut Retribusi sebanyak 150 orang saat itu.
Sesepuh kordinator Jukir Bogor.
Raden Muhamad Nur Jumantoro ( Alm ) yang terus berkerja keras memperjuangkan Nasib anak buahnya ketika itu, yang akhirnya mendapat Komitmen dari Kadishub. Ade Yana saat itu yang berjanji kadishub akan menempatkan anak buah Jumantoro setelah ada Perbup No : 32 dengan persyaratan Jumantoro di sarankan membuat semacam Persatuan yang berbadan Hukum maka Tercipta lah FORUM SILATURAHMI JUKIR KABUPATEN BOGOR R ( FJB ) Akta Notaris : Aden Dahri SH.Mkn.Nomor: 22 tahun 2020 dan SK.Kemenkumham Nomor : AHU-0010000- AH.01.07. tahun 2020 tetapi kenyataan janji itu di ingkari oleh Ade Yana selaku Kadishub saat itu, kehadiran FJB memperjuangkan Nasib anggota Ex Punggut Retribusi yang di terlantarkan menurut A.Sadeli Ketua umum FJB sebelum ada PPJB mereka lebih dulu bergabung Di FJB dan sebanyak 17 orang di tempatkan Di pos Sentul, Lio, Klenteng, jalan sukahati, Cibinong, ITC jalan Dokter Nurdin, dan Landbaw Namun pada tahun 2022 mereka memisahkan diri dengan mendirikan PPJB dan mengambil alih pos pos yang di buka awalnya oleh FJB padahal saat mereka terlantar tidak ada yang menolong dan tidak ada yang berani kembali membuka pos Retribusi, semua itu hanya FJB yang mempelopori dan Jelas Faktanya Alhamdulilah hingga sekarang pos Retribusi masih eksis ini semua berkat jasa dari Alm.RM Jumantoro dan perjuangannya yang di lanjutkan oleh FJB .
Keberadaan PPJB saat ini, yang dinilai ilegal tentunya sangat merugikan FJB karena Menurut A.Sadeli Terbukti salah satu anggota Paguyuban Perjuangan Jukir Kabupaten Bogor ( PPJB ) bernama untung saat ia jaga memakai baju biru melekat Logo Dishub dan memakai KTA Dishub yang jelas2 bahwa untung bukan lagi anggota Dishub tapi ia anggota PPJB ini sudah merusak citra Organisasi Parkir dan mencemarkan Nama baik FJB .Sadeli pun menegaskan apabila PPJB akan menjadi Rival FJB yang selalu menyuarakan dan Mengatas namakan ( Perjuangan ) coba tunjukan izin nya dan Struktur organisasinya agar jelas siapa penanggung jawabnya dan tidak terkesan berjalan sendiri sendiri dan mengambil keuntungan Pribadi dari pos Retribusi tanpa dasar Hukum yang Jelas .karena mereka mengatasnamakan Organisasi Parkir Sadeli selaku Ketum FJB ia sangat keberatan keberadaan PPJB yang beroperasi setiap hari.
Seragam biru Dongker yang saat ini di pakai oleh PPJB awalnya seragam FJB jadi kami menganggap mereka mendompleng kepada FJB seharusnya PPJB Memiliki seragam sendiri mereka semua lupa kepada jasa FJB karena saat mereka di terlantarkan 1 tahun lebih oleh Dishub semuanya minta perlindungan kepada FJB tapi saat ini pos sudah bisa berjalan Mereka mendirikan PPJB tanpa Legal standing yang Jelas ini dapat merusak nama baik organisasi Parkir Kabupaten Bogor dan menghianati perjuangan Alm. Jumantoro yang sudah berkorban sampai akhir hayatnya .
Devisi Hukum FJB MN.Ronny SPD.SH.MH dan Dani Kusnandar SH akan segera melayangkan somasi 1 kepada PPJB yang sudah melanggar aturan Organisasi Parkir , urakan dan di duga ilegal mengadakan kegiatan Pungutan Retribusi di wilayah Hukum Polsek Citeureup dan Polsek Cibinong apa bila nanti sampai Surat somasi yang ke 3 tidak di indahkan oleh PPJB maka menurut Ronny akan segera menindak lanjuti ke jalur hukum karena sudah merusak tatanan organisasi Parkir agar para oknum yang mengatas namakan Organisasi tersebut, harus bertanggung jawab dihadapan Hukum.
SAD / IBRA