Para pengurus PPJB Nur alam, Heru Bagja dan Untung mereka datang ke kantor FJB yang tujuan nya silaturahmi merekapun menyampaikan kepada Ketum FJB bahwa PPJB akan dibubarkan.

Divisi Hukum FJB .MN.RONNY SPD. SH.MH dan DANI KUSNANDAR SH.menegaskan

bahwa kami hanya melaksanakan perintah KETUM FJB. bila Surat Somasi 1 dan 2 andai pihak PPJB tidak merespon atau tidak mengindahkan sudah pasti kami akan lanjutkan Melaporkan PPJB yang di duga ILEGAL kepada aparat Hukum yang berwenang.

di katakan A.Sadeli B.A Ketua Umum Forum Silaturahim Jukir kabupaten Bogor (FJB ) kedatangan mereka kepada kami di sambut baik karena Merespon surat Somasi 2 FJB k

Tujuan.Somasi tersebut FJB untuk mengingatkan Paguyuban Perjuangan Parkir Bogor ( PPJB ) bila mengadakan kegiatan Pungutan Retribusi sebagai organisasi parkir harus memiliki legalitas yang jelas dan ada Struktur Pengurusnya jangan sampai anggota nya berjalan sendiri -sendiri dan Terkait soal baju seragam sebagai organisasi PPJB harus Memilki Seragamnya sendiri tidak boleh meniru seragam FJB atau organisasi parkir lainnya.

Dari informasi yang kami terima bahwa selama ini, PPJB mengeluh karena hasil

dari pendapatan di pos lintasan harus berbagi jatah dengan para oknum dari pengakuannya Heru Bagja sebagai koordinator yang menghimpun uang setoran menjelaskan dalam setiap bulannya ia tidak kurang dari 2 juta rupiah yang harus di bagikan ke kantong oknum yang merasa wilayahnya di pakai untuk kegiatan Pungutan Retribusi pos PPJB sehingga beban PPJB di rasakan sangat berat keluh Heru karena sekarang pendapatan dari pos sangat berkurang tidak seperti dulu, Pasalnya di lintasan pos PPJB terjadi perubahan Jalur yang semula dua arah saat ini di buat Satu arah salah satunya dijalan raya Citeureup yang menuju ke karang asem Sentul tidak dapat kendaraan jenis Truk dari jakarta tidak lagi melintas di pos klenteng harus mutar arah ke jalan baru Citeureup saat ini jalur tersebut hanya boleh melintas Truk dari arah sentul menuju Cibinong melewati gerbang pintu masuk tol jago rawi arah jakarta Bogor .

di samping itu dikatakan Heru setuasinya menjadi sepi seperti ini dan PPJB tidak dapat mengatasi pos nya yang ditutup oleh wilayah tertentu seperti pos Lio Sentul tidak boleh pos PPJB berada di wilayah Desa Sentul karena PPJB tidak memiliki izin dan legalitas yang Resmi. sehingga oleh Aparat desa Sentu di tutup alasan yang mendasar aparat Desa Sentul melarang ada pos PPJB karena sebelumnya sudah ada pos desa mandiri yang di kelola oleh BumDes.

( SAD./ IBRA )