Berdasarkan kesaksian dari beberapa pedagang pasar Jorong Padang Tujuh pada Tanggal 16 MARET 2026 PUKUL 17.30 WIB terkait Dana Lelang yang diselenggarakan setiap tahun dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak Wali Nagari setiap hari senin pasar Jorong Padang Tujuh dengan kegunaan untuk perbaikan dan kemajuan pasar akan tetapi kenyataan yang dilihat oleh seorang jurnalis ke lapangan tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh Pemerintahan Nagari Aua Kuniang.
Disamping itu saya sebagai jurnalis telah melakukan konfirnasi dengan salah satu pedagang pasar Jorong Padang Tujuh mereka sangat kecewa dan marah dengan keadaan pasar yang tidak sesuai dengan harapan para pedagang karna masih banyak yang harus diperbaiki seperti semen yang berlobang, atap yang bocor dan material yang sudah banyak rusak bahkan ada dari pedagang sendiri yang mengeluarkan dana secara pribadi untuk memperbaiki atap yang sudah bocor.
Adapun Dana Lelang yang dipungut oleh Pemerintahan Nagari Aua Kuning pedagang yang berjualan diLOS(Tempat Pedagang Berdagang seperti Pedagang Kain, Tas, Sepatu dan berbagai jenis ikan lainnya) contohnya pedagang kain dari tiang pertama LOS(Tempat Pedagang Berdagang) ke tiang No 2(Dua) itu terhitung satu petak atau lapak berdagang dengan Dana Lelang yang dipungut Rp200.000(Dua Ratus Ribu Rupiah), pedagang sepatu atau tas dari tiang LOS ke tiang no 2 (Dua)satu petak atau lapak berdagang dengan Dana Lelang yang dipungut Rp 250.000(Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan juga pedagang ikan satu petak atau lapak dipungut Rp 100.000(Seratus Ribu Rupiah)jika ditotal semua DANA LELANG yang dipungut dalam satu kali satu tahun berjumlah lebih kurang Rp 20.000.000(DUA PULUH JUTA RUPIAH).
Yang jadi pertanyaan KEMANA DIGUNAKAN DANA LELANG TERSEBUT PADAHAL PERANGKAT NAGARI SELALU MELAKUKAN PEMUNGUTAN SETIAP TAHUN NYA? Disamping itu yang lebih mencurigakan seorang pedagang pasar menjelaskan kepada jurnalis bahwa Dana Lelang yang dipungut oleh Pemerintahan Nagari Aua Kuning telah dibayar lunas oleh seorang pedagang tetapi pedagang tersebut tidak mendapatkan bukti lunas atau kwitansi dari Perangkat Nagari sedangkan kwitansi tersebut dibawa dan dipegang langsung oleh Perangkat Nagari yang melakukan pemungutan,Apa maksud dan tujuan dari Perangkat Nagari tersebut?Jurnalis pun mendatangi kantor Wali Nagari Aua Kuning pada tanggal 30 MARET Pada PUKUL 14.29 WIB pihak Perangkat Nagari menjelaskan masalah tanda pembayaran lunas atau kwitansi dari Dana Lelang yang dipungut kenapa tidak diberikan langsung kepada pedagang dengan alasan kwitansi habis atau dalam pemesanan dan Perangkat Nagari juga memberikan keterangan kalau pedagang pasar Jorong Padang Tujuh ada juga yang belum membayar lunas mengenai Dana Lelang dalam arti kata pedagang pasar ada juga yang mencicil Dana Lelang tersebut bahkan ada juga pemungutan Dana Lelang yang belum ciap dipungut dari tahun sebelumnya.
Dari penjelasan tersebut bagaimanaKAH paraturan Wali Nagari Aua Kuning dalam melakukan pemungutan Dana LELANG kesetiap pedagang pasar Jorong Padang Tujuh? Dalam hal ini terlihat jelas Pemerintahan Nagari Aua Kuning lalai dalam menjalankan tugas karna alasan yang diberikan kepada seorang jurnalis sangat tidak masuk akal seharusnya Pihak Wali Nagari sebelum melakukan pemungutan Dana Lelang tersebut harus menyediakan dan pengecekan kwitansi tersebut.Adapun jurnalis menanyakan Data Anggaran Dana Lelang kepada Perangkat Nagari akan tetapi Perangkat Nagari langsung menolak dan membantah kalau masalah Data Dana ANggaran cuma pihak Inspektorat yang mempunyai wewenang.
Seharusnya Dana Lelang yang dipungut setiap tahun dan karcis yang dipungut setiap hari senin pasar padang tujuh oleh Perangkat Nagari sudah bisa digunakan untuk perbaikan pasar Jorong padang tujuh. Apakah kemungkinan ada DUGAAN korupsi mengenai Dana Lelang oleh Pemerintahan Nagari Aua Kuniang? Padahal sesuai Amanat Undang-Undang NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang CEPAT, TEPAT dan TERBUKA.
RED MERDEKA 45 WILAYAH SUMBAR NILA OKTAVIA