Merdeka45 News| Sumatera Barat - Pemerintahan NAGARI AUA KUNING KABUPATEN PASAMAN BARAT disorot tajam setelah ditemukan indikasi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari( APBNag) Tahun Anggaran 2022-2025 yakni program Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik sejumlah laporan dari berbagai masyarakat menunjukkan adanyaTren peningkatan dugaan penyalah gunaan anggaran yang dilakukan oleh Wali Nagari dan Perangkat.
Modus yang ditemukan dilapangan sangat beragam mulai dari pengadaan barang, material hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Program Ketahanan Pangan seperti Ternak Puyuh tahun 2024 yg berada di Jorong Talao Nagari Aua Kuniang dengan jumlah anggaran lebih kurang Rp 250.000.000(DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan jumlah bibit puyuh 1000 (SATU RIBU EKOR) Akan tetapi dalam waktu yang singkat informasi yang didapat puyuh tersebut tidak ada lagi pada Agustus 2026 TIM MEDIA langsung cek kelapangan menunjukkan pemandangan yang kontras unit kandang terlihat kosong tidak satupun burung puyuh yang tersisa dilokasi.
Apakah komponen makhluk hidupnya (HEWAN TERNAK) dibiarkan mati terserang penyakit atau karna tidak diberi makan TIM MEDIA pun belum mendapatkan jawaban yang pasti. Dengan beriringan berjalan nya waktu Tahun 2022 Program Pengadaan Ayam Bertelur diJalan Guguk 3(TIGA) Jorong Talao dan diJorong Jambu Baru jalan Padang Buli-Buli. Dijalan guguk 3(TIGA) Jorong Talao pengadaan ayam bertelur dengan jumlah anggaran lebih kurang Rp 250.000.000 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan periode awal jumlah bibit ayam 700 (TUJUH RATUS EKOR) pada pertengahan tahun 2023 bulan Juni periode ke 2 (DUA) ditambah lagi dengan jumlah bibit 300 (TIGA RATUS EKOR) semua bibit ayam total digabungkan menjadi 1000(SATU RIBU EKOR) Pemanfaatan Dana Desa(DD) untuk ketahanan pangan dalam pengentasan kemiskinan sekaligus pemulihan ekonomi di Nagari Aua Kuning sangatlah penting. Akan tetapi hal ini tidak diterapkan dengan baik karna masih ada oknum Wali Nagari dan perangkat yang berani melakukan dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD), TIM MEDIA terus melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang ada hanya kandang yang kosong dan sarana ayam petelur dibiarkan terbengkalai ataw mangkrak tanpa kejelasan.
Operasional masa produktif ayam bertelur dari tahun 2022 sampai dengan 2024 karna sudah tidak bisa diproduksi lagi ayam tersebut dijual kepada salah satu toke ayam dengan jumlah lebih kurang 850(DELAPAN RATUS LIMA PULUH EKOR) yang sisa dari ayam tersebut dengan jumlah lebih kurang 150(SERATUS LIMA PULUH EKOR AYAM) dinyatakan mati.Penjualan satu ekor ayam kepada toke dengan harga Rp 38.000 (TIGA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) setelah ditotal dari semua penjualan ayam berjumlah Rp32.300.000 (TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS RUPIAH) Disamping itu hasil dari penjualan telor ayam juga lumayan mendapatkan keuntungan dalam satu hari bisa menghasilkan 25(DUA PULUH LIMA PAPAN) dengan harga satu papan telor Rp 45. 000 (EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) jika ditotal dari semua papan telor ayam pendapatan satu hari berjumlah Rp 1.125.000 (SATU JUTA SERATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) hasil penjualan digunakan untuk membeli PAKAN dan Insentif pekerja dengan upah Rp 2.500.000 (DUA JUTA LIMA RATUS RUPIAH) dan jika masih ada sisa uang hasil penjualan disimpan direkening kelompok ayam bertelor.
Selama program ketahanan pangan ayam bertelor berproduksi hasil nya sangat memuaskan karna hasil yang disimpan mencapai lebih kurang Rp90.000.000(SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) uang yang disimpan digunakan lagi untuk modal bibit ayam yang baru dan Pakan ayam. Namun oknum dari perangkat Nagari meminjam uang dari hasil penjualan telor serta sebagian aset operasional dengan dalih keperluan mendesak pribadi sehingga penghasilan dari telor ayam tinggal sedikit dan tidak bisa digunakan lagi untuk modal, oknum Nagari pun berjanji akan mengembalikan dana pinjaman dalam jangka waktu tertentu tidak pernah terealisasi hingga batas tahun anggaran ditutup. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak dapat dipertanggung jawabkan secara transparan.
Begitu juga ayam bertelur Tahun 2025 yang berada diJorong Jambu Baru Jalan Padang Buli-Buli dengan bibit lebih kurang 500(LIMA RATUS EKOR) yang menghasilkan telor ayam perhari lebih kurang 13-14 papan,yang harga satu papan nya lebih kurang Rp 40.000 (EMPAT PULUH RIBU RUPIAH) Total dari hasil semua penjualan telor ayam berjumlah Rp 560.000 (LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH) Hasil dari penjualan tersebut bisa digunakan untuk membeli PAKAN dan Insentif pekerja Rp 1.200.000 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) Penghasilan dari telor tersebut rata-rata menghasilkan omzet stabil setiap minggunya, yang secara ekonomi mandiri sudah lebih dari cukup untuk menutupi pakan rutin dan insentif tenaga kerja.
Hal ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat bahkan muncul indikasi hasil dari telor tersebut yang seharus nya dibayarkan untuk Pakan justru dialihkan atau disalah gunakan oleh oknum perangkat Nagari Aua Kuning untuk kepentingan pribadi sementara nota pembelian pakan dibiarkan menjadi hutang yang membebani pembukuan Nagari. Hal ini berpotensi sangat merugikan Negara serta memanipulasi pertanggung jawaban Dana Desa(DD).
Untuk Pelaksanaan Pembangunan Badan Fisik Tahun 2025 TIM MEDIA PUN MENDAPAT informasi dari masyarakat Aua Kuning pada Tanggal 29 JUNI PUKUL 12.57 perangkat Nagari diduga merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan melipat gandakan volume material baru koral yang hanya membutuhkan 10 Trip (Truk) berdasarkan spesifikasi teknis, akan tetapi dicatat dan dilaporkan menjadi 20 Trip (Truk) dalam dokumen pertanggung jawaban keuangan.
Begitu juga Pelaksanaan Pembangunan Fisik jalan rabat beton yang berada dibelakang pasar Jorong Padang Tujuh diduga dengan anggaran dan volume yang direkayasa oleh oknum Nagari,dengan info yang didapat oleh TIM MEDIA bahwasanya material dari Pelaksanaan pembangunan fisik seperti sisa semen yang tidak terpakai atau berlebih dengan jumlah 44 (EMPAT PULUH EMPAT SAK) semen dijual dan digunakan oleh oknum Nagari untuk kepentingan pribadi.Dari semua informasi yang didapat oleh TIM MEDIA PENGGUNAAN DANA DESA PROGRAM KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK bahkan sudah dilaporkan 2 (DUA) kali ke pihak INSPEKTORAT namun keterangan yang didapat oleh TIM MEDIA dari pihak INSPEKTORAT sudah melakukan beberapa kali TEMUAN dengan oknum Nagari.
Yang menjadi pertanyaan media dan masyarakat apa hasil dari TEMUAN tersebut pihak INSPEKTORAT sampai saat ini belum bisa memberikan jawaban yang pasti atau sangat tidak memuaskan.oknum Nagari dan pihak INSPEKTORAT diDUGA telah bekerja sama dalam penyelewengan DANA DESA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK.
Dengan adanya permasalahan yang terjadi di Nagari Aua Kuniang dan pihak INSPEKTORAT harus nya lebih transparan lagi dalam melaksanakan tugas nya,TIM MEDIA akan melanjutkan kasus ini ke pihak KEJAKSAAN agar diaudit sampai tuntas.Hal ini harus dilakukan untuk menjadi contoh bagi perangkat Nagari lain nya dan agar tidak semena-mena dalam menggunakan Dana Desa(DD)
Red MERDEKA 45
NILA OKTAVIA