Pada Tanggal 10 SEPTEMBER 2026 PUKUL 12.14 WIB sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oleh salah seorang Calon Wali Nagari yang bernama BAPAK SARTONI S. I. P dirinya dinilai Arogan dan menghambat pekerjaan jurnalistik saat dikonfirmasi oleh awk media terkait TRANSPARASI ANGGARAN selama ia menjabat sebagai anggota BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) di kantor WALI NAGARI AUA KUNIANG JORONG PADANG TUJUH periode sebelumnya.

Insiden ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menilai BAPAK SARTONI S. I. P tidak transparan dengan keterbukaan informasi public ketika seorang media menanyakan Anggaran Pengerasan dan Pembukaan Badan Jalan yang berlokasi diPlasma 3(TIGA) DUSUN TANGAH JALUR 9(SEMBILAN) Arah ke Barat Jorong Bukit Nilam yang diduga Tahun 2018 dan 2019.Akan tetapi tim media pun mendapatkan jawaban dari BAPAK SARTONI S. I. P dengan berbelit-belit bernada ketus seperti tidak mau memberikan keterangan yang akurat kepada seorang media.Disamping itu BAPAK SARTONI S. I. P menyebut pertanyaan dari media tersebut sebagai upaya untuk menjatuhkan nama baik nya dan menyangkut pautkan dengan Pemilihan Wali Nagari(PILWANA) tapi disini saya NILA OKTAVIA dari MEDIA MERDEKA 45 menegaskan setiap masalah yang terjadi pada Calon Wali Nagari tidak ada sangkut paut nya dengan PILWANA dan sebagai Calon Wali Nagari harus bersikap profesional dalam menangani masalah dan tidak seharus nya membuat cerita yang tidak jelas untuk menutupi kesalahan nya.Tindakan BAPAK SARTONI S. I. P seakan menghalang-halangi kinerja seorang media dan tindakan ini mencederai seorang yang secara melawan Hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat sesuai dengan ketentuan pasal 4 AYAT 2(DUA) dan AYAT 3(TIGA) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(DUA) Tahun atau denda Rp500. 000.000(LIMA RATUS JUTA RUPIAH) Pasal 18.Sebagai Calon Wali Nagari harus nya BAPAK SARTONI S. I. P memahami esensi Udang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public(KIP) dan masyarakat berhak tau bagaimana rekam jejak calon pemimpin mereka termasuk transparasi anggaran disaat ia menjabat diLembaga Legislatif Nagari (BAMUS). Sikap Arogan BAPAK SARTONI S. I. P sebagai CALON WALI NAGARI LEMBAH MINUANG AUA KUNING kepada tim media menunjukkan belum siap nya calon tersebut untuk dikritik dan diawasi. Disamping itu sebagai Calon Wali Nagari yang jadi penilaian dari masyarakat setempat bukan sekedar ilmu pendidikan yang tinggi tapi juga harus mempunyai sikap yang JUJUR dan ETIKA yang baik

Red NILa OKTAVIA MEDIA MERDEKA 45