Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kegaduhan, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan ASN Pemerintah Kota Solok.
Rusnaldi menegaskan, isu yang menyebutkan bahwa DPRD Kota Solok mengusulkan pemotongan belanja pegawai untuk kepentingan anggaran masing-masing anggota DPRD adalah tidak benar. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai informasi yang keliru dan berbau fitnah.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD berupaya menindaklanjuti saran, masukan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi tersebut, menurut Rusnaldi, salah satunya berkaitan dengan evaluasi terhadap TPP pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solok yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Kondisi keuangan daerah mengalami tekanan akibat efisiensi dan berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, ditambah adanya perampingan enam OPD pada 2025.
"Jadi, yang dilakukan bukan pemotongan seluruh belanja pegawai Pemko Solok. Yang dievaluasi dan dikurangi adalah salah satu komponennya, yaitu TPP," tegas Rusnaldi.
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan mulai dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Hal itu juga dipersiapkan untuk menghadapi ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai yang akan berlaku pada 2027.
Rusnaldi menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya ketentuan mengenai batas belanja pegawai pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung, yang membidangi mitra kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Deni, dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak BPK, DPRD memperoleh penjelasan mengenai perlunya evaluasi terhadap komponen belanja pegawai, termasuk TPP, agar sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan tidak berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.
Atas dasar itu, dalam pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD mengusulkan agar dilakukan efisiensi melalui evaluasi dan pengurangan TPP dalam APBD Perubahan 2026.
"Jadi, bukan pemotongan belanja pegawai Pemko Solok seperti isu yang berkembang, tetapi salah satu komponen dari belanja pegawai, yakni TPP," jelas Rusnaldi.
Pemotongan Tidak Sama Rata
Rusnaldi juga menjelaskan bahwa pengurangan TPP tidak diberlakukan dengan persentase yang sama kepada seluruh ASN.
Sistem yang digunakan, menurut dia, bersifat berjenjang atau seperti piramida terbalik, di mana semakin tinggi jabatan, semakin besar persentase pengurangan TPP.
Rinciannya, untuk pejabat eselon II.A seperti Sekretaris Daerah (Sekda), pengurangan TPP disebut mencapai 40 persen.
Kemudian eselon II.B yang meliputi Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, kepala dinas, kepala badan dan inspektur sebesar 30 persen.
Untuk eselon III.A seperti kepala bagian serta sekretaris dinas/badan sebesar 25 persen. Eselon III.B atau setingkat kepala bidang sebesar 20 persen.
Sementara eselon IV.A seperti kepala seksi dan kepala subbagian sebesar 15 persen, eselon IV.B seperti kepala seksi di kelurahan sebesar 10 persen. Adapun staf disebut mengalami pengurangan TPP sebesar 2,5 persen.
"Terlihat jelas persentasenya. Semakin tinggi jabatan, semakin besar persentase pengurangan TPP. Sebaliknya, semakin rendah jabatan, semakin kecil pengurangannya," ujar Rusnaldi.
Ia menambahkan, untuk staf, pengurangan 2,5 persen tersebut diperkirakan berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per bulan, karena yang dikurangi adalah TPP, bukan gaji pokok.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Rusnaldi, total pengurangan TPP seluruh ASN diperkirakan sekitar Rp900 juta per bulan atau sekitar Rp2,9 miliar untuk periode tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Untuk Menjaga Anggaran PPPK Paruh Waktu
Rusnaldi menegaskan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menyiasati kondisi fiskal Kota Solok sehingga tidak berdampak terhadap keberlangsungan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurutnya, sebagian PPPK Paruh Waktu saat ini masih menerima penghasilan yang relatif rendah, berkisar Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta per bulan.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan penataan anggaran agar terdapat ruang fiskal untuk menjaga dan meningkatkan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
"Jangan sampai karena ketiadaan anggaran nantinya berakibat pada pemutusan kontrak PPPK Paruh Waktu. Apalagi gaji yang mereka terima masih sangat kecil," ujarnya.
Rusnaldi juga menyampaikan bahwa pengurangan TPP pada 2026 akan berdampak terhadap penyusunan APBD 2027. Ia menyebut terdapat sekitar Rp11 miliar anggaran TPP yang nantinya dapat dialihkan dari komponen belanja pegawai ke belanja barang dan jasa, sesuai kebijakan penganggaran yang akan ditetapkan.
Menurutnya, pengalihan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah dalam menjaga penghasilan PPPK Paruh Waktu.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Telah Disepakati
Rusnaldi menjelaskan, KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 telah disepakati dalam pembahasan Banggar bersama TAPD dan memperoleh persetujuan DPRD serta kepala daerah pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan RAPBD Perubahan 2026 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026.
Setelah proses tersebut selesai, kebijakan teknis terkait perubahan TPP ASN maupun penghasilan PPPK Paruh Waktu akan menunggu kebijakan dan regulasi kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rusnaldi juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan pihak eksekutif mengenai rencana pengurangan TPP. Ia menyebut pihak pemerintah daerah melalui Sekda selaku Ketua TAPD belum menyetujui pengurangan TPP tersebut.
Namun, menurut Rusnaldi, DPRD tetap berpandangan bahwa evaluasi belanja pegawai perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Pertanyakan Keadilan Penghasilan ASN
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, menegaskan bahwa usulan pengurangan TPP ASN tidak memiliki kaitan dengan kepentingan anggota DPRD.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam pengelolaan anggaran, terutama karena masih terdapat PPPK yang menerima penghasilan jauh di bawah standar upah minimum.
"Masih ada PPPK yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp600 ribu per bulan, sementara pejabat eselon menerima TPP hingga Rp20 juta lebih. Di mana keadilannya?" ujar Amrinof.
Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pegawai yang berada pada posisi penghasilan paling rendah.
Ia berharap polemik mengenai TPP tidak berkembang menjadi isu yang memecah hubungan antara DPRD, pemerintah daerah dan ASN. Menurutnya, yang paling penting adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai objek yang dikurangi, dasar kebijakan, serta tujuan dari penataan anggaran tersebut.
Dengan demikian, kata Amrinof, masyarakat dapat memahami bahwa pembahasan TPP merupakan bagian dari proses penataan APBD dan penyesuaian kemampuan fiskal daerah, bukan pemotongan gaji pokok ASN.
TIMMN45