Merdeka45 News| Sumatera Barat - Proyek peningkatan infrastruktur KOORDINASI SINKRONISASI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN JALAN USAHA TANI ruas jalan senilai Rp 160.284.000,00 (SERATUS ENAM PULUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH. Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) di Provinsi KELOMPOK TANI LUMPUNG SEPAKAT, JORONG KAMPUNG CUBADAK NAGARI LINGKUANG AUA TIMUR KECAMATAN PASAMAN KABUPATEN PASAMAN BARAT.
Seorang media mendapatkan informasi bahwasanya proyek dugaan penyelewengan karna kontraktor mengambil batu langsung dari aliran sungai secara ilegal serta membiarkan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri(APD).
Pada Tanggal 23 JULI 2026 JAM 13.27 TIM MEDIA pun langsung mendatangi lokasi dan ingin mengetahui pasti nya informasi tersebut.
Setelah TIM MEDIA menelusuri langsung ke lokasi proyek tersebut ternyata informasi benar akurat kontraktor diduga mendatangkan batu penambangan liar dari sungai sekitar lokasi yang melanggar izin dan membiarkan pekerja bekerja tanpa menggunakan SAFETY. Penggunaan material tersebut langsung dilangsir oleh pekerja dari sungai disekitar yang menggunakan motor roda 2(DUA) Penggunaan material tersebut dalam proyek pemerintahan juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penadahan sebagaiamana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal 480 serta berimplikasi pada kerugian negara karna hanya material dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB) seharus nya mencakup pajak dan biaya legalitas.
Selain itu keterlibatan kontraktor pelaksana CV. ARTHA KARYA dan KONSULTAN PENGAWAS CV. SEVEN MANDIRI GROUP sebagai pelaksana proyek juga menjadi sorotan. Atas temuan ini berbagai pihak diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut termasuk penelusuran sumber material dan evaluasi kualitas pekerjaan.Dugaan ini juga akan dilaporkan langsung kepada PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PERKEBUNAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA.
NILA OKTAVIA