Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/09/2026). Turut hadir Bupati Banyuasin Askolani, Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais mengatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama membahas Rancangan APBD Perubahan secara lebih rinci.

“KUA-PPAS ini adalah hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Kami berharap APBD Perubahan 2026 ini nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin,” ujar Abdul Rais.

Sementara itu, Bupati Banyuasin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Ia menyebutkan bahwa APBD Perubahan 2026 difokuskan untuk pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, serta penguatan infrastruktur dasar.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama TAPD dalam menyepakati KUA-PPAS ini. Semoga APBD Perubahan 2026 bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Bupati.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 oleh Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Banyuasin, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD dan perwakilan anggota DPRD.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan ke tahap pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. ( Fdn )